Materi Illegal Content

Illegal  Content merupakan  kejahatan  dengan  memasukkan  data  atau informasi  ke  internet  tentang  sesuatu  hal  yang  tidak  benar,  tidak  etis,  dan  dapat diangap  melanggar  hukum  atau  mengganggu  ketertiban  umum.  Bentuk  tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis.

Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Hukum yang mengatur tindakan Illegal Content ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diantaranya :

a.    Pasal 27
1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3)    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

b.    Pasal 28
1)    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Contoh dari kasus illegal content

Sebar Foto Vulgar Mantan, Seorang Pemuda di Aceh Selatan Diringkus Polisi

ACEH SELATAN - WargaKampung Padang Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan berinisial Af (23) terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus dugaan penyebaran foto-foto vulgar mantan kekasihnya di media sosial. Af membagi foto syur milik YH melalui media sosial baik Facebook maupun WhatsApp. Kasus ini terjadi pada Desember 2019 lalu. Af mendapat foto syur milik YH saat mereka masih pacaran, dimana atas bujuk AF masa itu membuat YH pernah berfoto tanpa busana. Aksi pose tanpa busana itu dilakukan menggunakan telepon selular milik pelaku. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH mengatakan aksi yang dilakukan Af lantaran tidak terima di putuskan YH. “Pelaku yang tidak terima diputusin sang pacar akhirnya nekat menyebarkan foto-foto itu pada rekan-rekannya lewat Whatsapp dan Facebook,” kata Kapolres didampingi kepala Satuan reserese Dan kriminal Inspektur Polisi Satu Zeska Yulian Taruna Wijaya, SIK Menurut keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, kata Ardanto, pelaku sengaja menyebarkan foto-foto tidak senonoh itu untuk mempermalukan dan menakut-nakuti korban, serta sebagai ancaman agar korban menuruti segala keinginan tersangka. Atas kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone android milik pelaku, akun facebook milik korban dan akun Whatsahp atas nama I dan atas nama Bongkar. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancamanan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Sumber berita dari https://www.ajnn.net/news/sebar-foto-vulgar-mantan-seorang-pemuda-di-aceh-selatan-diringkus-polisi/index.html 

Motif        : Pelaku yang tidak terima diputusin sang pacar

Penyebab     : Af mendapat foto syur milik YH saat mereka masih pacaran, dimana atas bujuk AF masa itu membuat YH pernah berfoto tanpa busana. Aksi pose tanpa busana itu dilakukan menggunakan telepon selular milik pelaku.

Penanggulangannya    :
1)    Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
2)    Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
3)    Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
4)    Jangan terlalu percaya terhadap seseorang yang belum begitu dekat.